radarbengkulu.bacakoran.co - Perihal sempat ramainya pemberitaan tentang salah satu Kepala Dinas dikota Bengkulu, yang diduga mengerahkan Kepala Sekolah di Kota Bengkulu untuk mendukung Salah satu Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Bengkulu pada Pilkada 2024 ini.
BAWASLU (Badan pengawas pemilu) Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya tengah menyelidiki hal tersebut secara mendalam.
"Kami akan melakukan penelusuran awal dalam beberapa hari ke depan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, ASN yang diduga terlibat, dan pihak lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri,
BACA JUGA:Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan Untuk Tamu Pelayat, Kenapa Ya?
Diketahui kadis tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan lainnya terkait dengan netralitas pegawai negeri sipil dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2024.
Hal ini mencuat setelah sebelumnya salah seorang Kepala sekolah di kota Bengkulu mengungkapkan bahwa dirinya dan Kepala sekolah lain baik itu di tingkat SD maupun SMP diminta untuk mencari sebanyak 50 data suara untuk memilih salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu pada pilkada 2024 ini.
Sementara itu anggota DPRD kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kadis yang bersangkutan, guna dimintai klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau dari yang bersangkutan mereka mengatakan, mereka tidak melakukan tapi kami akan terus gali, akan terus kumpulkan bukti-bukti, dan kita hanya mendengar klarifikasi tadi dari beliau" ungkap Andi.
Tak hanya itu, Andi pun menghimbau kepada seluruh kepala sekolah yab merasa keberatan dan merasa mendapatkan tekanan dari Kadis tersebut untuk segera melapor ke Bawaslu kota Bengkulu, mengingat apa yang telah dilakukan oleh Kadis tersebut telah menyalahi aturan.
"Dan ya kami himbau kepada seluruh kepala sekolah di kota Bengkulu SD dan SMP, untuk melaporkan hal ini segera ke BAWASLU, karena ini sudah menyalahi aturan dan wewenang dari jabatan yabg mereka punya" kata Andi.