Terbukti Bersalah, JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara-Ist-

 

RADAR BENGKULU, JAKARTA --Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, digelar hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.

Seperti dikutip dari laman disway.id, tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta dugaan perintangan terhadap proses penyidikan.

Saat persidangan berlangsung, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

BACA JUGA:Indonesia -Arab Saudi Sepakat Investasi USD 27 Miliar, Serukan Gencatan Senjata Israel-Palestina

Hasto Kristiyanto dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya.

Kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) bukan sarana balas dendam. Jaksa menehaskan bahwa ini merupakan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto  

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan