10 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi

10 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi--
RADAR BENGKULU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik, terutama dalam perannya menguji konstitusionalitas undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sejumlah undang-undang tercatat paling sering diajukan untuk diuji oleh masyarakat maupun lembaga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam menjaga konstitusi terus meningkat. Dikutip dari unggahan Instagram resmi @mahkamahkonstitusi, Undang-Undang tentang Pemilihan Nasional Indonesia (UU No. 3 Tahun 2025) menjadi yang paling banyak diuji, dengan total 16 permohonan.
Di posisi kedua, ada UU No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang diuji sebanyak 8 kali. Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyusul dengan 7 permohonan uji materi.
10 undang-undang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi:
UU No. 3 Tahun 2025 tentang Pemilihan Nasional Indonesia – 16 kali
UU No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara – 8 kali
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia – 7 kali
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Kepolisian Umum – 5 kali
UU No. 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – 5 kali
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota – 4 kali
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD – 4 kali
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – 3 kali
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara – 3 kali
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja – 3 kali