6 ASN Benteng Tidak Netral Tunggu Sanksi dari BKN
ASN Benteng Tidak Netral Tunggu Sanksi dari BKN--
RADAR BENGKULU, BENTENG - Sebanyak 6 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2024. Adapun 6 ASN tersebut yakni SH, NU, FI, HD,TA dan DP.
6 orang ASN tersebut telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Tengah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengungkapkan dari 6 orang ASN yang diduga melanggar netralitas memiliki jabatan yang berbeda, mulai dari pejabat eselon II, eselon III.
Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ini terjadi karena mereka kedapatan secara sengaja membuat atau bergabung dalam grup WhatsApp (WA) pemenangan salahsatu Paslon Bupati Benteng.
"Kami telah memberikan rekomendasi kepada BKN agar memberikan sanksi kepada 6 ASN yang tidak netral ini," tegasnya.
Ditambahkan dia, perlu diketahui bahwa Bawaslu Benteng hanya bersifat merekomendasikan. Sanksi akan diberikan oleh BKN.
"Kalau untuk sanksi apa yang diberikan sepenuhnya wewenang BKN," tegasnya.
"Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan ini diikuti dengan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelanggaran netralitas dalam pilkada," pungkasnya.