Usai OTT Bupati Ardito, KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Lampung Tengah
Usai OTT Bupati Ardito, KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Lampung Tengah--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, Kamis, 11 Desember 2025.
Seperti dikutip dari laman harian disway, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah lembaganya menggelar ekspose perkara. “KPK telah melakukan ekspose dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan ini merupakan pemenuhan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan aparat penegak hukum menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah sebagai tersangka atau bukan.
Menurutnya, OTT yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah setempat. Ardito diamankan KPK pada Rabu, 10 Desember 2025 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Mengerikan, Detik-Detik Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SDN 01 Kalibaru
BACA JUGA:Cabor Balap Sepeda Sumbang Medali Pertama Indonesia di SEA Games 2025
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang. Seluruhnya, termasuk Ardito, pada tahap awal berstatus sebagai terperiksa. KPK belum merinci identitas maupun peran masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Budi memastikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (*)