Legislator Solihin Adnan Ingatkan SPMB di Bengkulu Harus Diawasi Bersama, Jangan Tabrak Regulasi

Legislator Solihin Adnan Ingatkan SPMB di Bengkulu Harus Diawasi Bersama, Jangan Tabrak Regulasi -Dok RBO-
RADAR BENGKULU - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP, SMA Negeri/SMK Negeri, SLB Negeri Tahun Pelajaran 2025-2026 sudah dimulai.
Terkait hal itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota bengkulu Solihin Adnan SH kembali mengingatkan, agar selama proses pelaksanaan SPMB ini bebas dari segala pungutan.
BACA JUGA:UMS Kembali Buka Program Pendidikan Profesi Psikologi, Tawarkan Biaya Paling Terjangkau
Sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik.
"Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB," pesan Solihin Adnan.
Kemudian Ketua Bapemperda DPRD kota Bengkulu ini juga ingatkan terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih terdengung Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat oleh kemampuan ekonomi orang tuanya. Apalagi bila anak itu berprestasi.
Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan SPMB, mengatur bahwa pembiayaan SPMB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.