Naiknya Pajak Kendaraan Bikin Resah, Praktisi Hukum Sarankan Hal Ini

Aprinaldi, SH, seorang praktisi hukum Bengkulu--

RADAR BENGKULU — Kebijakan baru soal pungutan tambahan pajak kendaraan atau opsen memantik keresahan masyarakat Bengkulu. Kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Kebijakan ini bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Efek dari Perda dan UU ini, masyarakat jadi terbebani. Tarif PKB naik, BBNKB juga naik. Pemerintah harus cari solusi. Jangan dibiarkan terlalu lama,” ujar Aprinaldi, SH, seorang praktisi hukum Bengkulu saat dihubungi, Minggu (18/5).

Menurut Aprinaldi, besaran PKB di Bengkulu kini dikenakan tarif sebesar 1,2 persen. Sedangkan BBNKB mencapai 12 persen. Keduanya masih dikalikan dengan nilai opsen sebesar 66 persen. Akibatnya, jumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan melonjak drastis.

BACA JUGA:Pernyataan ''Take Down'' Media, Gubernur Bengkulu Dikritik FKW KAHMI

BACA JUGA:Gudang Limbah Bau dan Menyengat, Praktisi Hukum Mengadu ke Dinas LH

“Kalau dulu bayar pajak Rp 2 juta, sekarang bisa hampir Rp 3 juta. Ini bukan angka kecil bagi masyarakat. Kita paham daerah butuh pendapatan, tapi jangan korbankan rakyat,” tegasnya.

Aprinaldi mendorong pemerintah dan DPRD tidak menutup mata atas situasi ini. Ia menyarankan agar DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan hak inisiatif untuk merevisi Perda PDRD. 

“Wakil rakyat jangan hanya duduk manis. Dengarkan keluhan masyarakat dan lakukan perubahan lewat mekanisme yang sah.” 

Selain jalur legislatif, Pemprov juga diminta aktif mengambil langkah. Salah satunya dengan mengusulkan revisi Perda berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Aprinaldi menekankan, beban fiskal rakyat harus jadi pertimbangan utama dalam kebijakan daerah.

BACA JUGA:KKT Bencoolen Tolak Pemindahan Lokasi Festival Tabut Tahun 2025

BACA JUGA:Komisi II DPRD BS Nisan Denni Purnama Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Sentral Produksi

“Ini tanggung jawab eksekutif dan legislatif. Jangan lempar bola. Semua harus duduk bersama dan evaluasi.” 

Tidak hanya itu, Aprinaldi menyebut bahwa Gubernur memiliki kewenangan menerbitkan keputusan khusus untuk meringankan beban rakyat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan