Gudang Limbah Bau dan Menyengat, Praktisi Hukum Mengadu ke Dinas LH

Gudang Limbah Bau dan Menyengat, Praktisi Hukum Mengadu ke Dinas LH--

RADAR BENGKULU – Bau menyengat dari gudang penyimpanan limbah medis milik PT EH BS di Kota Bengkulu bikin resah. Praktisi hukum Bengkulu, Muhammad Ade Afriansyah, S.H., akhirnya turun tangan. Ia mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan secara resmi melaporkan perusahaan yang membuat bau tak sedap itu.

Limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai prosedur justru ditemukan berserakan di ruang terbuka. Lebih parahnya, limbah tersebut berupa selang infus, jarum suntik, botol infus bekas, dan benda-benda medis lainnya.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. Baunya menyengat, dan sangat berbahaya. Ini limbah obat-obatan. Saya juga lihat barang-barang medis berserakan. Bahkan warga sempat melihat potongan jari manusia, walau sekarang sudah tidak ada karena hujan dan panas,” ujar Ade dalam pernyataan  tertulisnya.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi gudang yang berada di area terbuka dan dekat permukiman warga. Menurutnya, anak-anak sering bermain di sekitar area tersebut. Situasi ini sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi anak-anak yang belum tahu bahaya limbah medis.

BACA JUGA:Cece Setiawan, Juara Penyuluh Provinsi Siap Melangkah Menuju Tingkat Nasional

BACA JUGA:LKPj Bupati Bengkulu Selatan Tuai Kritikan

“Ini bukan lagi kelalaian. Tapi kesengajaan. Dan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98,” tegasnya.

Tak hanya limbah medis, PT EH BS juga disebut mengelola oli bekas di lokasi yang sama. Ade menilai penggabungan dua jenis limbah berbahaya dalam satu tempat tanpa pengelolaan yang layak adalah bentuk pelanggaran berat.

“Saya kasihan lihat kondisi ini. Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak. Ini nyawa manusia taruhannya,” tegasnya.

Tak tinggal diam, Ade mengaku sudah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mencabut izin operasional perusahaan ini. Ia berharap langkah cepat juga diambil oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Saya minta Pemkot tegas. Jangan tutup mata. Ini soal keselamatan warga,” kata Ade.

Saat berita ini diturunkan, pihak PT EH BS maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Aktivitas di gudang penyimpanan masih terlihat tertutup, sementara warga sekitar berharap ada solusi cepat sebelum limbah itu membawa masalah yang lebih besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan