Pemda Harus Jaga Kamtibmas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)-Dok. Kemendagri---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Serta, menyusun strategi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Seperti dikutip dari laman disway.id, pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Wilayah Sumatera 2025 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 21 September 2025.
Mendagri menekankan pentingnya soliditas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.
Kemudian, ia meminta kepala daerah merangkul seluruh elemen, baik aparat keamanan maupun tokoh masyarakat, agar tercipta sinergi dalam menjaga ketertiban. Langkah ini penting mengingat beberapa waktu lalu terjadi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
BACA JUGA:Hippocampus, Gudang Memori di Otak Manusia yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Presiden Prabowo Mendarat di New York, Siap Bawa Suara Indonesia ke Panggung PBB
Mendagri mengimbau kepala daerah agar mengedepankan dialog dalam merespons penyampaian aspirasi dari masyarakat.
"Di sini mungkin kelompok-kelompok yang kita anggap enggak tahu yang biasa demo-demo, yang kita anggap itu bisa potensi kekerasan itu diajak dialog, lebih baik dialog daripada ke jalanan (demonstrasi)," ujarnya.
Mendagri menekankan arahan Presiden mengenai pentingnya menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Menurutnya, budaya ronda merupakan bagian dari gotong royong masyarakat yang terbukti efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan. Ia juga mengingatkan beberapa langkah penting lainnya yang perlu dilakukan kepala daerah dalam menjaga kondisi sosial tetap kondusif.
Misalnya, menggalakkan program yang berpihak kepada masyarakat seperti pemberian bantuan sosial (bansos), gerakan pasar murah, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Kemudian, para pejabat juga dilarang memamerkan kekayaan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Di sisi lain, pada aspek fiskal, Mendagri mengingatkan daerah untuk cermat mengantisipasi pengalihan TKD pada tahun anggaran 2026.
BACA JUGA:Kementerian Komunikasi dan Digital Akan Lakukan Pembatasan Media Sosial
BACA JUGA:Tiga Bandara di NTT Lumpuh, Gunung Lewotobi Laki-Laki 31 Kali Erupsi