Naiknya Pajak Kendaraan Bikin Resah, Praktisi Hukum Sarankan Hal Ini

Aprinaldi, SH, seorang praktisi hukum Bengkulu--

“Misalnya seperti keputusan pembebasan biaya ambulan. Hal serupa bisa dilakukan untuk meringankan pajak, meskipun tidak menurunkan pokoknya. Tapi bisa ditanggung APBD,” ungkapnya.

Jika semua jalur daerah mentok, menurut Aprinaldi, masyarakat masih punya opsi hukum. Mereka bisa mengajukan uji materil terhadap Perda PDRD ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Jangan takut gunakan hak hukum. Kalau memang ada ketidakadilan, konstitusi menyediakan jalannya,” ujar dia.

Aprinaldi juga menyoroti sikap sebagian anggota DPRD yang justru sibuk saling menyalahkan. “Mereka lupa, yang butuh solusi adalah masyarakat. Bukan waktunya saling tunjuk. Duduk bareng, bahas bareng, ambil keputusan yang berpihak.” 

Ia menambahkan, masyarakat saat ini sedang berjibaku dengan harga kebutuhan pokok yang naik, pekerjaan yang belum stabil, dan biaya hidup lainnya yang juga melambung. Kenaikan pajak kendaraan, meski hanya beberapa persen, tetap terasa berat.

“Pajak kendaraan ini menyentuh semua lapisan masyarakat. Petani, buruh, bahkan pelaku UMKM, semua punya kendaraan. Jadi dampaknya luas. Jangan sampai keputusan yang katanya demi daerah, justru menyengsarakan rakyatnya sendiri,” tutur Aprinaldi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan