Pernyataan ''Take Down'' Media, Gubernur Bengkulu Dikritik FKW KAHMI

koran Radar Bengkulu--
RADAR BENGKULU – Suasana dunia pers di Bengkulu memanas. Forum Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu menyatakan kekecewaan mendalam atas pernyataan kontroversial Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang menyebut soal “take down”
Pernyataan Gubernur Bengkulu dalam wawancara bersama pewarta, Kamis (15/05/2025), pukul 10.27 WIB, di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.
Wawancara secara "doorstop interview" itu berlangsung usai Helmi Hasan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 2025 hingga 2029, dengan didampingi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wakyudi serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam rekaman video dan suara, Jurnalis sempat menanyakan tentang pesan khusus pada hari itu. Helmi Hasan pun berpesan kepada netijen yang belum paham tentang Opsen Pajak.
BACA JUGA:KKT Bencoolen Tolak Pemindahan Lokasi Festival Tabut Tahun 2025
BACA JUGA:Tetabrak Truk Fuso di Seluma, Pensiunan Guru Meninggal Dunia
Di sela-sela penjelasan tentang opsen pajak, Helmi Hasan menyampaikan
''dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di take down. Kalau dak tu medianya kito take down.''
Penyataan itu terekam dalam rekaman video dan suara milik jurnalis yang mewawancarai Helmi Hasan, pada menit 01.16 hingga menit ke 01.22.
Ucapan tersebut sontak menyulut reaksi keras dari organisasi profesi Jurnalis dan komunitas jurnalis di Bengkulu, termasuk dari FKW KAHMI yang menilai bahwa pernyataan Gubernur berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Bapak Gubernur perlu memberikan klarifikasi terbuka. Ucapan itu bisa ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan membuka celah tekanan terhadap media,” tegas Ketua FKW KAHMI Bengkulu, Alwin Feraro.
Alwin menyebut, dalam negara demokratis, tidak sepantasnya pejabat publik melontarkan pernyataan yang beraroma represif terhadap media.
Menurutnya, media yang dianggap menyebarkan informasi keliru seharusnya diluruskan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan ancaman sepihak.
BACA JUGA:Imbas Tragedi Kapal Karam, Walikota Menegaskan Tutup Perjalanan Wisata ke Pulau Tikus