KemenHAM Usul Penghapusan SKCK Narapidana kepada Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).-Disway.id-Annisa Zahro---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seperti dikutip dari laman disway.id, SKCK ini biasanya digunakan sebagai persyaratan mendaftar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.

Direktur Jenderal Instruman dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo menjelaskan, usulan penghapusan SKCK itu ditujukan bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Dimana ketika berada di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik.

"Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya seperti anak-anak di LPKA (lembaga pemasyarakat khusus anak) itu banyak saya temui," ungkap Nicholay, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Mudik Gratis 2025, Pemprov Bengkulu Berangkatkan 150 Pemudik Penuh Haru

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi, Silaturahmi di Tanah Kelahirannya dan Serahkan Bantuan

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selama kunjungannya di Lapas, ia menemukan anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki cita-cita tinggi, tetapi terhalang oleh catatan kriminal.

"Mereka mempunyai cita-cita. Saya tanya apa yang mau kalian lakukan setelah selesai masa hukuman? 'kami ingin jadi dokter', 'kami ingin jadi polisi', 'kami ingin jadi tentara', 'kami ingin jadi pilot', 'kami ingin jadi dosen'," bebernya.

"Jadi cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM," lanjut Nicho.

Kemudian, ia menegaskan bahwa surat tersebut bersifat usulan. Sehingga, tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan SKCK, apakah akan mengabulkannya.

BACA JUGA:Bawaslu Bersinergi Dengan Kemenag Bengkulu Selatan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Ada 10 Tempat Penitipan Kendaraan di Mukomuko Selama Libur Lebaran, Dijaga Polisi

Ia juga mengatakan bahwa kedua pihak masih akan duduk bersama untuk membahas teknis pelaksanannya.

"Itu nanti kami duduk bersama untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana yang telah selesai menjalani hukuman."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan