Batalkan PP No 26, MA Larang Ekspor Pasir Laut

lustrasi aktivitas pengangkutan pasir laut.-mongabay---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal ekspor pasir laut menjadi perhatian khalayak.

Seperti dikutip dari laman disway.id, melalui putusannya, Rabu 25 Juni 2025, MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dengan putusan ini, otomatis melarang ekspor pasir laut yang sebelumnya kembali dibuka oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam putusannya, MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan MA merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Pemohon menilai bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan membahayakan ekosistem laut Indonesia.

BACA JUGA:Jadi Perhatian, Timnas Indonesia Bikin Dunia Merinding

BACA JUGA:Kemlu Pulangkan WNI dari Iran Secara Bertahap

“Ini adalah kemenangan rakyat. Kebijakan ekspor pasir laut tidak mempertimbangkan keberlanjutan dan berpotensi merusak lingkungan laut yang sangat rentan,” tegas Taufiq.

MA menegaskan, pengelolaan sedimentasi laut tidak boleh dijadikan dalih untuk mengeksploitasi pasir laut secara komersial, apalagi untuk kepentingan ekspor tanpa memperhatikan dampak ekologis.

Dengan adanya putusan ini, tentu bakal membuat puluhan perusahaan tambang pasir laut kelimpungan. Pasalnya, usai keran ekspor dibuka kembali lewat Permendag No. 20 Tahun 2024, tercatat 66 perusahaan sudah mendaftar untuk menambang dan mengekspor pasir laut ke luar negeri.

Namun kini, dengan putusan MA tersebut, seluruh aktivitas ekspor pasir laut otomatis terhenti. “Banyak yang rebutan izin ekspor pasir laut karena cuannya luar biasa,” ungkap pakar hukum tata negara Refly Harun di kanal YouTube miliknya, Rabu 25 Juni 2025.

Jokowi Buka, MA Tutup

Ekspor pasir laut sempat dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002.

Larangan itu demi mencegah abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Larangan ini dilanjutkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi, kran ekspor pasir laut kembali dibuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan