Batalkan PP No 26, MA Larang Ekspor Pasir Laut

lustrasi aktivitas pengangkutan pasir laut.-mongabay---
Ekspor pasir laut dipayungi lewat PP 26/2023 yang disusul Permendag 20/2024.
Langkah ini menuai kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan industri ketimbang kelestarian lingkungan. Alhasil, putusan Mahkamah Agung disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA:MK Putuskan Pemilu Serentak 5 Kotak Dihapus Mulai 2029
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Kasus PAD Mega Mall & PTM Buka Suara: Dimana Letak Korupsinya?
Ia menyampaikan dukungannya melalui akun X (dulu Twitter):
“Semoga lautan dan pasir kita akan tetap terjaga.” kata @susipudjiastuti
Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam pengawasan publik atas kebijakan yang berdampak pada sumber daya alam.
Pemerintah diminta meninjau ulang seluruh kebijakan eksploitasi laut agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga adil secara ekologis.
Fakta Penting Seputar Larangan Ekspor Pasir Laut
PP 26/2023 kini batal demi hukum setelah dikalahkan di Mahkamah Agung.
Ekspor pasir laut terakhir dilarang selama lebih dari 20 tahun, sebelum kembali dibuka pada 2024.
Sebanyak 66 perusahaan sudah mengantre izin sebelum larangan kembali diberlakukan. MA menilai ekspor pasir laut berpotensi mengancam lingkungan dan melanggar hukum.
Pasal 56 UU Kelautan jadi landasan kuat dalam putusan ini.(*)