Kuasa Hukum Tersangka Kasus PAD Mega Mall & PTM Buka Suara: Dimana Letak Korupsinya?

Kuasa Hukum Tersangka Kasus PAD Mega Mall & PTM Buka Suara--
RADAR BENGKULU – Setelah sekian lama memilih bungkam, tim kuasa hukum empat tersangka kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu akhirnya angkat bicara.
Mereka membantah keras tudingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan menyebut proyek tersebut dibangun sepenuhnya dengan modal swasta, tanpa campur tangan dana pemerintah.
Kuasa hukum dari empat tersangka dalam kasus ini adalah Kurniadi Benggawan, Hariadi Benggawan, Satriadi Benggawan dari PT Tiga Lestari, serta Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu. Tim kuasa hukum mereka, yang dikomandoi oleh Hema Simanjuntak, SH, MH dan Suhartono, SH, menyampaikan pembelaannya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini, namun ada sejumlah kejanggalan yang harus kami luruskan menurut pandangan kami. Yang paling krusial adalah tidak ada sepeser pun dana APBD dalam pembangunan Mega Mall dan PTM. Lantas, kalau tidak ada kerugian keuangan negara, di mana letak korupsinya?” tegas Hema.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tsk Kasus PAD Mega Mall & PTM: Tidak Ada Dana Pemerintah, Jadi Di Mana Letak Korupsinya?
BACA JUGA:Semarakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Turnamen Mini Soccer antar Satuan Kerja
Salah satu poin lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah soal jaminan aset dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot. Bagi pihak kejaksaan, hal ini dianggap berpotensi merugikan negara karena terancam kehilangan aset. Namun menurut Hema, hal tersebut sepenuhnya diperbolehkan berdasarkan aturan agraria yang berlaku. HGB yang diberikan do atas HPL, memiliki masa berlaku, sehingga kontrol untuk memperpanjang HGB atau tidak masih ada pada Pemkot Bengkulu selaku pemegang HPL. Pemerintah tidak perlu khwatir kehilangan aset.
“UU Agraria memperbolehkan HGB di atas HPL untuk dijadikan agunan. Klien kami tidak asal ambil tanah negara, semua melalui prosedur dan masuk dalam adendum perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bengkulu,” jelas Hema.
Menurutnya, tugas PT Tiga Lestari kala itu adalah untuk mencari modal pembangunan. Sebab sebelumnya dengan pihak awal gagal, dan mereka berhasil mewujudkannya dengan kombinasi pinjaman bank, swasta bahkan mengucurkan dana pribadi yang diupayakan oleh PT Tigadi selaku pihak yang masuk kemudian.
Boro-boro merugikan megara, Klien kami PT Tigadi justru memiliki jasa-jasa dalam mewujudkan Pembangunan MM dan PTM ini. Sejak klien kami masuk membantu projek dimaksud dari total kebutuhan anggaran awal proyek MM dan PTM mencapai Rp 125 miliar, namun setelah atas inisiasi klien kami, dilakukan kajian ulang, anggaran mengecil dan hanya Rp 97 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 34 miliar berasal dari pinjaman bank, dan sisanya dari pinjaman relasi bisnis dan dana pribadi. Ini tentunya yang pasang badan kan klien kami. Perlu digaris bawahi, bahwa bangunan tidak mangkrak, pemerintah tinggal menunggu waktunya bagi keuntungan.”
BACA JUGA:Langkah Strategis Mendukung Program Bantu Rakyat, ASN dan THL Disnakertrans Provinsi Uji Kompetensi
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mega Mall dan PTM, Aset Mewah Disita
“Kurniadi sebagai Direktur Utama, menyatakan bertanggung jawab penuh atas projek MM dan PTM dari sisi PT Tigadi. Sementara Hariadi dan Satriadi sebenarnya tidak tahu detail urusan projek MM dan PTM hanya tercatat secara akta, tidak ikut campur. Bahkan dari berkas yang kami pelajari, justru tercatat pada pembukuan PT Tigadi, bahwa dana pribadi dari Pak Satriadi dan Pak Harriadi masih ada pada PT Tigadi. Sehingga semakin aneh jika klien kami SB dan HB naik menjadi Tsk,” tegas Hema.
Yang lebih disoroti lagi oleh pihak kuasa hukum adalah bahwa dalam perjanjian awal, bagi hasil hanya bisa dibagikan jika proyek sudah balik modal. Namun hingga saat ini, proyek masih belum balik modal. Maka, pemerintah harus memberi kepastian hukum dong dengan mitra kerjasamanya.