KemenHAM Usul Penghapusan SKCK Narapidana kepada Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).-Disway.id-Annisa Zahro---
Sedangkan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, ia mengatakan masih akan memperhatikan perkembangannya.
"Dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK itu. Dan ini kami sekali lagi, kami tetap mendukung ini karena sesuai dengan astacita dari Presiden RI, yaitu penegakan atau penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ini sebagai uupaya pemenuhan HAM, termasuk bagi mantan narapidana, sehingga tidak terjadi disparitas ataupun diskriminasi.
BACA JUGA:Gampang Banget, Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Beras
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja Bengkulu Tanpa Sentuhan APBD
"Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus di stigma lagi dia sebagai narapidana? Toh, kita semua adalah manusia yang mempunyai salah dan dosa, tidak ada manusia satupun yang bersih di dunia ini kan," tandasnya.
Oleh karena itu, usulan tersebut ditujukan bagi para mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, bertobat, dan ingin memulai hidup yang baru.
Menurutnya, usulan ini sangat berguna ketika mereka akan mencari pekerjaan untuk menghidupi diri mereka atau keluarga mereka.
"Kalau orang sudah bertobat, ya sudah Tuhan saja maha pengampun, maha penyayang kan, apalagi kita manusia."
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap ingin seorang yang melakukan kejahatan dihukum maksimal dan seimbang antara kelakuan dengan dampak yang ditimbulkan dari perlakuan itu sendiri.
Termasuk dalam hal ini adalah seorang yang melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, tercampur terhadap anak, pedofil, dan sebagainya.
"Kami minta supaya adanya hukuman yang seimbang, hukuman yang berat bagi para pelaku ini, agar ada efek jera," tegasnya.(*)