Ini Kata Bupati BS Terkait Pelaksanaan Lelang JPTP
Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin,S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini ada 7 posisi jabatan eselon II atau setara Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dalam keadaan kosong.
Dari 7 jabatan itu,sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas(Plt),yang mana sebelumnya belum bisa dilakukan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) karena terganjal izin Mendagri RI.Tetapi Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin,S.Sos bahwa pelaksanaan lelang sudah bisa dilakukan,agar nantinya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
"Kekosongan itu bisa terjadi, memang hal biasa dalam birokrasi. Salah satu penyebabnya jabatan eselon II ini sudah memasuki masa pensiun. Sehingga, mau tidak mau jabatan tersebut harus kita isi oleh Plt, sehingga tugas dan fungsi satu OPD tersebut tidak terganggu. Bagaimanapun, Birokrasi Reformasi (RB) harus tetap berjalan sebagimana biasanya,"papar Rifai Minggu (13/7).
BACA JUGA:Kebudayaan Mencerminkan Identitas Suatu Daerah
BACA JUGA:Bupati Rifai Sidak Kantor DPRD BS, Ada Apa Ini?
Adapun jabatan eselon II yang kosong dan kini diisi oleh Plt itu diantaranya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Kadis Nakertrans dan Ketenagakerjaan BS.
Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) BS, dan Asisten Administrasi Umum Setda BS.
Bahkan, menurutnya, posisi jabatan kosong kemungkinan besar masih akan bertambah. Sebab, satu lagi posisi jabatan yang bakal kosong juga akan menyusul Asisten II Setkab BS.
Bukan itu saja, di bulan Juni yang lalu bertambah satu kekosongan lagi Jabatan Eselon II,seorang ASN karena sudah memasuki masa pensiun. Yaitu Asisten II Setda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, pengisian jabatan eselon II wajib melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka. Bahkan bukan hanya pejabat dari Bengkulu Selatan saja yang bisa mengikutinya, tetapi diperbolehkan pejabat yang berasal dari luar daerah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Mendukung Langkah OKP dan Mahasiswa Terkait Dana Hibah di KPU BS
Sesuai dengan isi surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, lelang jabatan, pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.Selain Mendagri, pemerintah daerah juga wajib mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Jika semua izin ini sudah ada, maka barulah kita bisa melakukan lelang jabatan eselon II nantinya.
"Dalam proses lelang ini nanti akan kita sesuai dengan kebutuhan daerah itu sendiri. Kedua, kita akan melakukan Job fit,baru nantinya baru dilakukan proses lelang dengan membentuk Tim Seleksi (Timsel).Pada bulan Juli 2025 ini mungkin sudah selesai, apalagi anggarannya sudah ada untuk kita melakukan lelang. Nantinya proses lelang ini akan kita buka secara umum. Artinya, ASN dari luar Kabupaten boleh mendaftar dan mengikuti seleksi,"pungkas Rifai.