Ketua DPRD Mendukung Langkah OKP dan Mahasiswa Terkait Dana Hibah di KPU BS

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono,SE.MAP--
RADAR BENGKULU, MANNA - Terkait adanya dugaan penggunaan anggaran yang dianggap tidak wajar yang dikelola oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang dipermasalahkan OKP dan Organisasi Mahasiswa dan memutuskan dari hasil musyawarah untuk melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri dapat dukungan. Dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan anggaran yang tidak wajar pada kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, langkah ini sangat didukung oleh pimpinan DPRD Bengkulu Selatan atas tindakan yang telah dilakukan oleh OKP dan Mahasiswa.
Pihaknya mensupport langkah itu telah melaporkan kepada yang mempunyai wewenang dalam hal itu. Pihaknya juga akan memantau kalau nantinya memenuhi syarat untuk dinaikkan silakan dinaikkan, karena itu bagian dari penegak hukum.
"Kita akan mengawasi perjalanan pelaporan yang disampaikan oleh OKP dan Mahasiswa. Karena, itu bentuk dari pengawasan kami dari anggota DPRD.Kita mendukung jalur yang sudah ditempuh oleh OKP dan Mahasiswa melaporkan dugaan itu kepada penegak hukum," papar Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono,SE.MAP saat ditemui beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Personel Kodim 0408/BS Ikuti Tes Kebugaran Jasmani Bersama Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Gelar Uji Petik Lapangan Audit Stunting
Yang mana sebelumnya, berdasarkan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan, terdapat dugaan penggunaan anggaran tidak wajar oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Yang mana anggaran itu digunakan dalam kegiatan pelaksanaan PILKADA Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.Dari penggunaan anggaran tersebut sudah bisa dikatakan dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 25 Miliar terkesan sia - sia,terbukti pada 19 April 2025 yang lalu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Seharusnya dari dana Rp 25 miliar itu bisa digunakan untuk kegiatan infrastruktur, mendukung pertanian, kesehatan, pendidikan.Dengan adanya PSU, artinya anggaran Rp 25 miliar itu hilang percuma dan pada PSU ini kembali menggunakan anggaran sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan, ada beberapa poin dari jumlah anggaran yang ada di KPU Bengkulu Selatan yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.Dengan total rincian yang kami duga cukup besar sekitar Rp 6,4 miliar.
Adapun dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar pada kegiatan launching Pilkada yang mencapai 600 juta rupiah lebih, padahal berdasarkan standar yang dibuat oleh KPU RI anggaran kegiatan launching Pilkada maksimal hanya 300 juta rupiah.
Dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran 300 juta lebih.
Dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dalam kegiatan publikasi, perjalanan dinas, pengadaan makan minum, sewa gedung, kegiatan sosialisasi Pilkada dan kegiatan lainnya.
Total dugaan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,4 miliar lebih, sebagaimana rincian terlampir dalam dokumen pendukung.