Hari Ini Berakhir, KPK Ingatkan Laporan LHKPN Kabinet Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih-disway.id-Ayu Novita--

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKN baru, apabila sebelumnya bukan penyelenggara negara dan belum lapor pada 2024, maka harus melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN dengan batas waktu mencapai 3 bulan pascapelantikan.

"Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," ujar Budi dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Lebih lanjut dikatakan, sementara untuk anggota Kabiner Merah Putih yang sebelumnya sudah menjadi Pejabat Negara pada periode sebelumnya, atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan harta kekayaanya pada 2024, maka tak perlu melaporkan hartanya kembali.

BACA JUGA:Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

BACA JUGA:Menteri KKP dan TNI AL Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang

"Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," lanjut Budi.

Untuk itu Budi Prasetyo mengajak para penyelenggara negara untuk mengakses informasi lengkap soal tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan