Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Menteri ATR-Kepala BPN mengakui pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan di desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten-Dok. ATR-BPN---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Teka-teki pagar laut yang bersertifikat hak guna bangunan yang terbentang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten terjawab sudah.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia merincikan, total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-Sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan, bahkan ada atas nama pribadi.

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Bengkulu Usulkan 60 Ribu Dosis Vaksin PMK, Cegah Lonjakan Kasus

BACA JUGA:Yuk Coba Mie Tarempa, Kuliner Khas Kepri di Medan, Aromanya Gurih dengan Rasa Pedas bisa Dinikmati

Lebih lanjut Nusron menyebutkan,  ada 9 bidang yang punya SHGB atas nama perorangan atau pribadi. Lalu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Tindak lanjut temuan HGB

Untuk tindak lanjutnya, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas.

"Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," ujarnya.

Ia juga memastikan jika Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah yang kadung terbit. Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023.

"Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:BSI Salurkan Beasiswa Untuk UICI dari Dana Bagi Hasil Deposito Wakaf Seri-08 Melalui BSI Maslahat

BACA JUGA:6 Keunggulan Sepeda Listrik Dibandingkan Sepeda Konvensional untuk Bersepeda Santai

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang dan setelah dicek diaplikasi Bhumi telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan