Proses Pengangkatan Pimpinan DPRD di Bengkulu Terhambat, Tiga Daerah Belum Menyerahkan Nama

Ferry Ernez Parera, S.STP., M.Si.-dok/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU — Pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Bengkulu masih menghadapi kendala. Pasalnya, tiga kabupaten, yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma, hingga kini belum menyerahkan nama-nama untuk unsur pimpinan DPRD mereka. 

Padahal, keterlambatan ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kinerja DPRD di masing-masing daerah.

Di sisi lain, beberapa daerah lain sudah melengkapi berkas pengusulan. Bahkan, telah diproses di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kabupaten yang telah melangkah maju dalam proses ini termasuk Bengkulu Selatan dan Kepahiang. Mukomuko juga dilaporkan sudah setengah jalan, dengan posisi Wakil Ketua (Waka) I atas nama Wisnu Hadi, SE, yang telah diusulkan.

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Erneza Perera mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, baru empat kabupaten yang telah menyelesaikan proses pengusulan dan bahkan sudah melantik unsur pimpinan DPRD mereka. 

Keempat kabupaten tersebut adalah Kota Bengkulu, Kaur, Lebong, dan Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pengesahan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diupayakan Sebelum Pelantikan Presiden Baru

BACA JUGA:Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Diajukan ke Kemendagri

"Iya, baru empat kabupaten yang selesai. Sementara Mukomuko baru sebagian. Untuk tiga kabupaten lainnya, kita masih menunggu pengusulan nama dari pihak terkait," ujar Ferry dalam keterangan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa pengajuan empat unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) pada Selasa sore.

"Kami sudah mengusulkan empat unsur pimpinan provinsi melalui SIOLA Kemendagri kemarin sore," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Ferry juga menjelaskan beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan pimpinan DPRD. Berkas yang dibutuhkan mencakup berita acara penunjukan dari partai politik, surat keputusan dari Kemendagri, berita acara paripurna penunjukan, dan surat keputusan dari DPRD di tingkat kabupaten maupun provinsi. 

Setelah berkas lengkap, pengusulan pimpinan akan diajukan kepada Kemendagri oleh pimpinan sementara dan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu.

"Itulah sekilas prosedur yang harus dilalui dalam proses pengusulan," jelas Ferry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan