Polemik 4 Pulau Antara Aceh atau Sumut, Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan

Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan soal Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut-Istimewa---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, Kemendagri selalu siap apabila keputusan Tim Nasional
Soal status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui persidangan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, Tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Sayangnya, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Soal 4 Pulau Aceh vs Sumut: Bukan Cuma Soal Peta, Tudingan Ada Harta di Baliknya Mengemuka
BACA JUGA:Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024
“Kami open mind. Kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau) di wilayah Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Rabu 11 Juni 2025.
Lebih lanjut Safrizal menegaskan, Kemendagri selalu terbuka dan siap mengikuti keputusan pengadilan atas status kewilayahan empat pulau tersebut, seraya menambahkan apapun keputusan pengadilan keempat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Safrizal mengatakan, peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
"Di Banda Aceh pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, pulau Lipan, pulau Panjang," kata Safrizal .
Sedangkan hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
BACA JUGA:Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Gelar Rapat, Tindaklanjuti Penyesuaian Data Perhitungan DAU
BACA JUGA:Lepaskan 1.277 Mahasiswa KKN Unib, Walikota Bengkulu akan Beri Hadiah