Pengesahan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diupayakan Sebelum Pelantikan Presiden Baru

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bergerak cepat menyelesaikan administrasi untuk pengesahan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029. Upaya ini dilakukan agar pengesahan dapat rampung sebelum pelantikan Presiden RI yang terpilih pada 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menyebutkan, berkas usulan pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Usulan ini akan ditandatangani Mendagri. Namun, jika administrasi tidak segera diselesaikan, ada kekhawatiran proses pengesahan akan tertunda akibat kemungkinan adanya pergantian Mendagri pada kabinet Presiden baru," ujar Ferry kepada RADAR BENGKULU, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam proses ini, Plt. Gubernur Bengkulu memegang peranan penting sebagai pihak yang akan mengusulkan nama-nama pimpinan definitif ke Mendagri. Ferry menjelaskan, "Saat ini, Presiden terpilih akan segera dilantik. Jika ada pergantian Mendagri, pengesahan bisa saja tertunda lebih lama," tambahnya.

BACA JUGA:Ribuan Peserta CPNS Provinsi Bengkulu Siap Ikuti SKD di Asrama Haji

BACA JUGA:Pengusaha Batu Bara Bengkulu Desak Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Direalisasikan Segera

Pemerintah daerah bekerja keras dalam mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengesahan pimpinan DPRD definitif. Dengan target penyelesaian sebelum pelantikan Presiden baru, diharapkan proses pengesahan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan birokrasi.

DPRD Provinsi Bengkulu berharap dengan segera disahkannya pimpinan definitif, tugas dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dapat berjalan optimal.

"Kami ingin pelantikan ini secepatnya disahkan, agar DPRD segera dapat fokus pada agenda kerja dan program pembangunan untuk masyarakat Bengkulu," ungkap Ferry.

Untuk melengkapi pengajuan tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya, surat berita acara penunjukan dari partai politik, surat keputusan Kemendagri sebelumnya, berita acara paripurna penunjukan, dan surat keputusan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah semua dokumen ini siap, barulah usulan pimpinan definitif akan diserahkan ke Kemendagri.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, tengah berupaya mempercepat penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik bagi DPRD Provinsi Bengkulu. Penyusunan ini diharapkan selesai sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD periode 2024-2029. "Sambil menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pimpinan definitif, kita tetap fokus menyelesaikan penyusunan kode etik dan tata tertib," ungkap Samsu.

BACA JUGA:Disparpora Mukomuko Evaluasi 53 Desa Wisata untuk Tentukan Kriteria

BACA JUGA:Jaga Keamanan Lalu Lintas Menyongsong Pelantikan Presiden, Polres Bengkulu Utara Gelar Operasi Zebra Nala 2024

Tata tertib dan kode etik merupakan pedoman kerja bagi setiap anggota dan pimpinan DPRD yang baru. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan tugas para anggota DPRD dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Samsu menambahkan bahwa panitia kerja telah dibentuk untuk merampungkan pembahasan tata tertib dan kode etik ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan