Dinas PUPR dan PJN Terlibat, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka OTT Proyek Jalan di Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat-Istimewa---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Seperti dikutip dari laman disway.id, lima tersangka diamankan. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.  

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam OTT pertama di Dinas PUPR, terdapat empat proyek dengan miliaran nilai proyek, yakni :

1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;

 2. b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar;

3. c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

4. d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian untuk proyek PJN wilayah I Sumatera Utara dengan dua proyek pembangunan.

Asep menjelaskan pertama proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

Kemudian, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

BACA JUGA:Batalkan PP No 26, MA Larang Ekspor Pasir Laut

BACA JUGA:Jadi Perhatian, Timnas Indonesia Bikin Dunia Merinding

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan