Proses Pengangkatan Pimpinan DPRD di Bengkulu Terhambat, Tiga Daerah Belum Menyerahkan Nama
Ferry Ernez Parera, S.STP., M.Si.-dok/RADAR BENGKULU-
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Segera Bentuk Fraksi dan Panitia Kerja
BACA JUGA:Bulan Oktober DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan AKD Tuntas
Ferry kembali mengingatkan agar daerah yang belum menyerahkan nama-nama unsur pimpinan DPRD segera menyelesaikan berkasnya. Ia mengkhawatirkan keterlambatan ini akan berdampak pada kelancaran kinerja DPRD di daerah tersebut. Hal ini menjadi penting, terutama menjelang pelantikan kabinet baru oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang akan segera menunjuk para menterinya.
"Saya mengingatkan kembali, semoga proses pengajuan bisa segera diselesaikan sebelum pelantikan atau penunjukan menteri oleh Pak Prabowo. Kita perlu cepat agar tidak ada kendala administratif nantinya."
Ia menambahkan, dengan adanya pergantian kabinet, Mendagri yang saat ini menjabat bisa saja diganti, dan ini bisa mempengaruhi proses administrasi pengusulan pimpinan DPRD.
Ferry juga mengonfirmasi beberapa nama pimpinan DPRD di empat kabupaten yang telah diusulkan dan dilantik.
Di Kota Bengkulu, posisi ketua dijabat oleh Herimanto, dengan Rachmat Widodo dan Riduan sebagai wakil ketua.
Di Kabupaten Kaur, Januardi menjabat sebagai ketua, didampingi Herdian Sapta Nugraha dan Mardianto sebagai wakil ketua.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tetapkan Jadwal dan Materi Debat Pilgub 2024
BACA JUGA:Dua Putra Bengkulu Dipanggil Prabowo-Gibran untuk Masuk Kabinet
Kabupaten Lebong juga telah melantik Carles Ronsen sebagai ketua, dengan Ahmad Luthfi dan Rinto Putra Cahyo sebagai wakil ketua.
Sementara di Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan ditunjuk sebagai ketua, bersama Pera Hariyani dan Lukman Effendi sebagai wakil ketua.
“Iya, mereka telah ditunjuk dan dilantik sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Ferry.
Proses pengusulan unsur pimpinan DPRD di Bengkulu ini memang bukan perkara mudah. Keterlambatan di tiga daerah yang belum menyelesaikan berkasnya menunjukkan adanya tantangan administrasi yang perlu diatasi oleh pemerintah daerah.
Dalam situasi seperti ini, sinergi antara DPRD, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi stagnasi dalam penataan kelembagaan di tingkat legislatif daerah.