Komisi I DPRD Panggil Mantan Timsel KPID untuk Klarifikasi
DPRD Provinsi Bengkulu--
RADAR BENGKULU – Proses seleksi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu memasuki fase krusial. Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu memastikan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD sebagai dasar hukum untuk memulai tahapan Fit and Proper Test terhadap 21 nama calon komisioner yang diajukan Tim Seleksi (Timsel).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa diterimanya SK tersebut menandai dimulainya tahap baru dalam proses seleksi lembaga penyiaran yang menjadi pilar penting ekosistem informasi publik di tingkat daerah.
“SK dari pimpinan DPRD sudah berada di tangan kita. Ini menjadi landasan hukum untuk memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Zainal saat ditemui di Gedung DPRD.
Daftar berisi 21 nama calon komisioner sebelumnya telah disampaikan Timsel kepada DPRD secara resmi. Nama-nama tersebut berasal dari proses seleksi panjang yang telah dilakukan Timsel sejak beberapa bulan terakhir, mencakup administrasi, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Revitalisasi Stadion Semarak Mulai 2026
BACA JUGA:Berpacu Waktu, Banggar – TAPD Kejar Target Pengesahan APBD 2026
Namun, sebelum Komisi I melangkah pada tahapan formal uji kelayakan, Zainal menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk mengambil langkah awal yang dianggap sangat penting: memanggil mantan Tim Seleksi.
“Hanya saja sebelum memasuki tahap Fit and Proper Test, langkah pertama yang kita lakukan adalah memanggil mantan Timsel,” kata Zainal.
Pemanggilan ini, lanjutnya, bukan sekadar formalitas. DPRD menilai perlu adanya penjelasan langsung dari Timsel mengenai dasar penetapan 21 nama tersebut, terutama setelah muncul sejumlah surat masuk dan pemberitaan di berbagai media.
Menurut Zainal, dinamika yang muncul di publik—baik berupa kritik, pertanyaan, maupun dukungan terhadap hasil seleksi Timsel—memerlukan respons yang transparan dan berbasis data.
DPRD, sebagai lembaga yang akan menentukan tujuh nama komisioner terpilih, memandang perlu memastikan seluruh proses berjalan akuntabel.
BACA JUGA:Operasi Merah Putih di Bentang Seblat: Ribuan Hektare Direbut Kembali
BACA JUGA:BLT Kesra Mulai Disalurkan di Bengkulu: 90 Ribu Warga Terdata, Penyaluran Dikebut hingga Akhir Bulan
“Ada surat masuk dan pemberitaan yang menandakan adanya pro dan kontra. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut,” tegas Zainal.