Berpacu Waktu, Banggar – TAPD Kejar Target Pengesahan APBD 2026
anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos., M.Si--
RADAR BENGKULU – Mesin pembahasan anggaran di Provinsi Bengkulu kembali dipaksa berputar pada kecepatan penuh. Di tengah waktu yang semakin menipis, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam waktu yang tidak lebih dari sepekan.
Tenggat waktu yang sangat sempit ini menjadi alarm bagi kedua lembaga, mengingat pada 30 November 2025, RAPBD wajib sudah berdiri kukuh sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Situasi ini muncul setelah pembahasan KUA–PPAS 2026 berjalan jauh lebih lamban dibandingkan jadwal ideal. Padahal, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut sebelumnya sudah mengerucut.
Namun entah mengapa, paripurna pengesahannya terus terkatung-katung tanpa penjelasan yang tegas. Semakin lama tertunda, semakin besar pula risiko yang mengintai: sanksi administratif berupa penundaan seluruh hak keuangan bagi Kepala Daerah dan DPRD selama enam bulan bila Perda APBD tak disepakati tepat waktu.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Revitalisasi Stadion Semarak Mulai 2026
BACA JUGA:Jelang Muswil PKB Bengkulu, Empat Kandidat Muncul: Pertarungan Bagai Pemanasan Menuju 2029
Di tengah tekanan itulah, anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos., M.Si., angkat bicara. Ia tak menampik bahwa waktu yang tersisa sangat terbatas. “Tenggat waktu kita dalam membahas RAPBD sangat ketat. Berdasarkan aturan, tanggal 30 November 2025 RAPBD 2026 sudah harus disahkan menjadi Perda APBD,” tegasnya.
Meski berada dalam tekanan waktu, Zainal tetap optimistis. Baginya, selama komunikasi antara Banggar dan TAPD berjalan efektif, percepatan pembahasan bukanlah hal mustahil.
Ia menjelaskan bahwa finalisasi KUA–PPAS baru dapat dilakukan pada Senin pagi, 24 November 2025, sebuah momentum yang menjadi penentu apakah pembahasan RAPBD bisa bergerak cepat atau justru kembali tersendat.
“Senin pagi itu kita finalisasi KUA–PPAS bersama TAPD. Jika rampung cepat, sore harinya kita upayakan paripurna pandangan fraksi sekaligus pengambilan keputusan,” ujar Zainal.
Langkah tersebut dianggap krusial karena KUA–PPAS adalah pondasi utama penyusunan RAPBD. Tanpa pengesahan dokumen ini, postur APBD 2026 tidak dapat dirumuskan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa setelah KUA–PPAS ditetapkan, pembahasan RAPBD hanya tinggal tahap penyesuaian saja, sehingga waktu yang tersisa—meskipun sempit—diperkirakan masih cukup.
“Dalam waktu yang tidak lebih dari sepekan itu, kami rasa cukup untuk membahas RAPBD. Targetnya, 30 November 2025 APBD 2026 dapat disahkan,” tambahnya.
Namun Zainal tidak menutup mata terhadap risiko yang mengintai. Waktu yang singkat menuntut kedisiplinan, ketelitian, dan fokus ekstra dari seluruh anggota Banggar maupun TAPD.