Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka, Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas

Kapten KM Tiga Putra Resmi Tersangka, Angkut 107 Penumpang Tanpa Izin, 8 Tewas-Ist-

Tak hanya itu, dalam peristiwa nahas tersebut, KM Tiga Putra mengangkut 107 penumpang. Padahal kapasitas kapal diperkirakan jauh di bawah jumlah tersebut. Kapal itu membawa 101 wisatawan, 1 nakhoda, dan 5 anak buah kapal (ABK).

 

 

Saat ini, kelima ABK masih berstatus saksi dalam proses penyidikan. 

 

Dijerat Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara 

Atas kelalaiannya, ES dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 302 ayat (1) dan (3), jo Pasal 117 ayat (2), Pasal 323 ayat (1) dan (3), jo Pasal 219 ayat (2), hingga Pasal 559 KUHP.

 

 

Tersangka juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada unsur kelalaian berat. Kapal berlayar tanpa izin resmi dan membawa penumpang melebihi kapasitas,” tandas Sujud.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan