Tindakan Pemerintah Terhadap Harga TBS Sawit Jangan Sekedar Pencitraan

Harga Sawit terkini--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edy Masyuri meminta tindakan dan langkah, serta kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten terkait dengan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerah ini jangan sekedar pencitraan.
Jangan sekedar meredam riak publik lantaran harga TBS sawit turun, lebih rendah dibandingkan dengan harga TBS di daerah lain dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli buah sawit masyarakat lebih rendah dibandingkan harga ketetapan gubernur.
Menurut Edy, mau setumpuk bentuk surat dilayangkan ke manajemen PKS di daerah ini, kecil kemungkinan perusahaan akan patuh. Sebab pemerintah belum melakukan langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Pertama, Edy menyoroti belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu yang menjadi pedoman penetapan harga TBS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan aturan diatasnya.
BACA JUGA:FKPP Mukomuko Pertanyakan Realisasi Perda Pondok Pesantren
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Tingkat Pabrik Masih di Bawah Harga Ketetapan Provinsi, SE Gubernur Helmi Dicueki
"Ini, Pergub yang dipakai masih Pergub Nomor 64 Tahun 2018. Sementara Permentan sudah baru, yaitu Permentan nomor 14 tahun 2024," ungkap Edy.
"Cuba kita pelajari, Pegub Bengkulu 64 tahun 2018 itu sudah banyak yang tidak selaras dengan Permentan 13 tahun 2024, Permen baru ini kan. Seharusnya OPD terkait mulai berinisiasi membuat Pergub baru. Itu pertama," sambung Edy Masyuri, putra asal Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, Edy mengatakan, seharusnya pemerintah Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko dan Pemkab yang lain, serius mendorong kemitraan perkebunan rakyat.
Karena membentuk kemitraan bukan perkara mudah, maka, mesti diperkuat secara kelembagaan di tingkat petani, sosialisasi dan lain sebagainya. Dibuat proyek percontohan 1 atau 2 kelompok terlebih dulu.
Mencermati Permentan dan peraturan yang ada lanjut Edy, pabrik kelapa sawit tidak berkewajiban membeli TBS sawit masyarakat jika tidak terjalin kerjasama kemitraan. Harga bagi petani swadaya alias non kemitraan, tergantung pada ketetapan pabrik.
"Selama ini, harga yang ditetapkan pabrik kebanyakan di bawah harga ketetapan provinsi. Selisihnya juga cukup besar bisa Rp 200 sampai Rp 500 per kilogram," paparnya.
BACA JUGA:Gegara Hal Ini Petani Padi Mukomuko Bahagia, Bisa Sedikit Selonjoran
BACA JUGA:Warning Bagi Petani Sawit, SE Gubernur Bengkulu Bolehkan Pabrik Tolak Buah Sawit Masyarakat