Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU BS, Jaksa Minta Inspektorat Audit

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU BS, Jaksa Minta Inspektorat Audit--

RADAR BENGKULU, MANNA - Usai dilaporkan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Kejaksaan telah menyurati Inspektorat Bengkulu Selatan secara resmi terkait dugaan Penyalahgunaan dana hibah Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan yang digunakan pada Pilkada 2024 yang lalu untuk dilakukan audit atas penggunaannya.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos menyampaikan memang benar pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sudah menyurati pihaknya secara resmi untuk melakukan audit investigasi atas penggunaan dana hibah tersebut. Tetapi hal ini akan dilakukan pada Senin(7/7) mendatang.

"Karena tim audit kami masih dalam tindak lanjut pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)dikantor BPK Bengkulu,maka berkas - berkas yang kami perlukan akan dikirim pada Senin (7/07) mendatang oleh pihak Kejaksaan,dan kami segera melakukan audit,"papar Hamdan diruangannya Rabu (02/07).

Yang mana nantinya dalam audit penggunaan dana hibah yang ada di KPU Bengkulu Selatan,dalam penggunaan Pilkada 2024 yang lalu,akan mengikuti petunjuk dan arahan dari pihak Kejaksaan. Ada beberapa poin dari jumlah anggran yang ada di KPU Bengkulu Selatan yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan total  rincian yang kami duga cukup besar sekitar Rp.6,4 miliar.

BACA JUGA:Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Perubahan APBD 2025

BACA JUGA:Kabupaten BS Mendapatkan Bantuan 300 Unit Bronjong Serta 60 Unit Geobag

Audit ini nanti akan dilakukan dari laporan OKP ke Kejaksaan dalam dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar seperti pada kegiatan launching Pilkada yang mencapai 600 juta rupiah lebih padahal berdasarkan standar yang dibuat oleh KPU RI anggaran kegiatan launching Pilkada maksimal hanya 300 juta rupiah.

Dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran 300 juta lebih. Dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dalam kegiatan publikasi, perjalanan dinas, pengadaan makan minum, sewa gedung, kegiatan sosialisasi Pilkada dan kegiatan lainnya.

Total dugaan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 6,4 miliar lebih, sebagaimana rincian terlampir dalam dokumen pendukung.

"Untuk itu kami akan segera membentuk tim orang - orang yang akan melakukan audit.Yang mana surat tugasnya akan ditandatangani  oleh Bupati Bengkulu Selatan dan Senin(7/07) akan segera bekerja dengan melihat berkas - berkas yang dikirim oleh Kejaksaan,"pungkas Hamdan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan