Warning Bagi Petani Sawit, SE Gubernur Bengkulu Bolehkan Pabrik Tolak Buah Sawit Masyarakat

Warning Bagi Petani Sawit, SE Gubernur Bengkulu Bolehkan Pabrik Tolak Buah Sawit Masyarakat-Seno/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan Nomor: 100.4.4/152/DTPHP/2025 Tentang Evakuasi dan Penetapan Harga TBS Periode II Bulan April 2025 menjadi peringatan alias warning bagi petani sawit di bumi Merah Putih, Bengkulu. Tak terkecuali puluhan ribu petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.
Pada poin (1) SE Gubernur tersebut memang meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mempedomani harga ketetapan provinsi yakni sebesar Rp 3.143,39 per kilogram.
Pada poin (1) SE gubernur itu, tidak ada kalimat mewajibkan, melainkan agar PKS di Bengkulu mempedomani harga ketetapan.
"1. Semua PKS yang ada di Provinsi Bengkulu agar mempedomani harga yang sudah ditetapkan sebesar 3.143,39/Kg," begitu bunyi poin satu isi SE tersebut yang dikutip media ini.
Pada poin (2) dan poin (3) justru menjadi warning bagi petani sawit. Dimana pada poin (2) isinya menegaskan agar petani menjual tandan buah segar (TBS) sawit sesuai dengan syarat penerimaan.
BACA JUGA:FKPP Mukomuko Pertanyakan Realisasi Perda Pondok Pesantren
BACA JUGA:3 Desa di Mukomuko Belum Tuntaskan APBDes, Tidak Bisa Belanja dan Membangun
Kemudian pada poin (3) gubernur meminta agar PKS tegas tidak membeli alias menolak buah sawit yang tidak sesuai syarat penerimaan.
Berikut ini kalimat poin (2) dan poin (3) SE Gubernur Bengkulu dimaksud:
2. Petani/Pekebun agar menjual buah sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar (TBS).
3. PKS agar tegas untuk tidak membali buah yang tidak sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar sawit (TBS).
Melihat isi SE itu, maka petani sawit di Mukomuko mestilah selektif memanen sawitnya. Jika panen buah sawit mentah atau tidak sesuai syarat, bisa saja ditolak oleh pihak pabrik.
Lalu bagaimana kriteria TBS sawit yang sesuai syarat penerimaan?
Dikutip dari Pasal 21 Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, ada 6 ketentuan yang menjadi syarat, yaitu: