Warning Bagi Petani Sawit, SE Gubernur Bengkulu Bolehkan Pabrik Tolak Buah Sawit Masyarakat

Warning Bagi Petani Sawit, SE Gubernur Bengkulu Bolehkan Pabrik Tolak Buah Sawit Masyarakat-Seno/RADAR BENGKULU-
Pasal 21
TBS yang diterima di PKS harus memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagai berikut:
a. tandan terdiri atas buah mentah 0% (nol persen), buah matang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima. persen), dan buah lewat matang paling banyak 5% (lima persen);
b. tidak terdapat tandan kosong;
c. tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
d. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari berat TBS yang diterima;
e. tandan dan/atau buah segar yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya; dan
f. berat TBS paling sedikit 3kg (tiga kilogram) pertandan.
Itulah 6 syarat penerimaan TBS sawit yang metuangkan dalam Permentan 13 tahun 2024.
BACA JUGA:Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Gelar Halal Bihalal di 15 Kecamatan
BACA JUGA:Pesawat Wings Air Stop Terbang ke Mukomuko Karena Faktor Operasional
Hanya saja, dalam pasal 22 Permentan tersebut mengatur, TBS sawit yang tidak memenuhi syarat penerimaan, bukan ditolak atau tidak dibeli oleh pabrik. Melainkan dibeli dengan dikenakan denda.
Berikut bunyi pasal 22 Permentan 13 tahun 2024:
Pasal 22
(1) TBS yang tidak memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai denda berupa pemotongan berat.