Legislator Vinna Ledy Ingatkan SPMB di Provinsi Bengkulu Harus Diawasi Bersama

Legislator Vinna Ledy Ingatkan SPMB di Provinsi Bengkulu Harus Diawasi Bersama-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP, SMA Negeri/SMK Negeri, SLB Negeri Tahun Pelajaran 2025-2026 sudah dimulai. 

Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota bengkulu Vinna Ledy Anggraheni kembali mengingatkan, agar selama proses pelaksanaan SPMB ini bebas dari segala pungutan. 

Sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik.

"Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB," pesan Ledy.

BACA JUGA:Nikmatnya Bakso Mbledos: Kuliner Khas Salatiga yang Populer Menawarkan Cita Rasa Gurih dan Lembut, Cocok Dinik

Kemudian juga terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih terdengung Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat oleh kemampuan ekonomi orang tuanya. Apalagi bila anak itu berprestasi.

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan SPMB, mengatur bahwa pembiayaan SPMB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

 

"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan SPMB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Bengkulu tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan SPMB," imbuhnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan