Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025

Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025--

Meski belum disebutkan secara rinci mengenai sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Pemprov Bengkulu berencana menerapkan pengawasan ketat.

Jika ditemukan ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik tanpa izin, bisa saja ada tindakan tegas berupa teguran atau sanksi administratif.

Pemprov Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi kebijakan ini. Jika ada ASN yang melanggar, masyarakat bisa melaporkannya kepada instansi terkait.

BACA JUGA:Bawaslu BS Imbau Hari Raya Idul Fitri Tidak Dicederai Kampanye Pilkada

BACA JUGA:Bupati Kaur sambut Tim BPKP Membahas Mengenai SPIP

"Kami ingin aturan ini dipatuhi. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," tutup Helmi.

Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Bengkulu diharapkan bisa lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta tetap menaati aturan yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan