Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025

Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025--
RADAR BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya. Yakni untuk keperluan dinas dan pelayanan masyarakat.
"Mobil dinas kita larang untuk dipakai mudik," kata Helmi Hasan.
Menurut Helmi, kebijakan ini bisa saja berubah jika ada instruksi dari Presiden atau keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran.
"Kalau presiden membolehkan, tentu kita ikut aturan presiden. Tapi sekarang ini, kita melarang mobil dinas untuk digunakan mudik."
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Mulai Rp35 ribu Hingga Rp45 Ribu
BACA JUGA:MBG & Program Ketahanan Pangan Bisa Jadi Sumber Baru Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Helmi menegaskan, mobil dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Jika nantinya ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaannya untuk mudik, maka kebijakan tersebut akan dipertimbangkan ulang.
"Kebijakan ini bisa dianulir kalau ada keputusan dari pemerintah pusat. Tapi karena sampai sekarang belum ada arahan dari pusat, sebagai gubernur saya menginstruksikan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Bukan untuk mudik," jelasnya.
Dengan adanya larangan ini, Helmi meminta seluruh jajaran ASN di Pemprov Bengkulu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Selain menegakkan disiplin penggunaan aset negara, kebijakan ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran dan pemeliharaan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers, AJI Tolak Revisi UU TNI
BACA JUGA:Perdana, Bupati Seluma Lantik 2 Kades Produk PAW
"Ini bukan sekadar aturan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi."
Larangan ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Pemerintah daerah menilai bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan, baik untuk bahan bakar, pemeliharaan, maupun risiko kerusakan akibat perjalanan jarak jauh.