Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Terhambat, DPRD Bengkulu Desak Kejelasan dari Kemenhub

Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Terhambat-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu semakin mengkhawatirkan. Namun, hingga kini, upaya pengerukan masih belum menemui titik terang karena belum adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, mengungkapkan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk menangani masalah ini, bahkan sejak era gubernur sebelumnya. Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait realisasi pengerukan.

"Kami sudah tiga kali menggelar rapat dengan Forkopimda dan PT Pelindo Regional 2 Bengkulu untuk membahas solusi. Bahkan, Presiden RI sudah kami surati, tetapi hingga kini pengerukan belum juga terlaksana," ujar Sumardi.

Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan bahwa DPRD Bengkulu bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai telah berkoordinasi langsung dengan Kemenhub RI. Namun, hasilnya mengecewakan.

"Kami sudah datang ke Kemenhub, tapi ternyata anggaran untuk pengerukan alur ini sama sekali tidak tersedia," bebernya.

BACA JUGA:Gaji ke-13 dan THR ASN Bakal Dihapus Tahun 2025, Ini Faktanya

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Sumardi menegaskan bahwa kewenangan penuh atas Pelabuhan Pulau Baai berada di tangan Kemenhub RI, bukan PT Pelindo. Perusahaan pelat merah itu hanya bertindak sebagai operator pelabuhan, sehingga mereka tidak memiliki mandat untuk melakukan pengerukan tanpa instruksi dari Kemenhub.

"Kalau pun Pelindo ingin melakukan pengerukan, mereka butuh penugasan resmi dari Kemenhub melalui Kementerian BUMN. Setelah itu pun tidak bisa langsung dikerjakan, karena masih harus dihitung kebutuhan anggaran dan disepakati besaran iuran konsesi," jelas Sumardi.

Ia merinci bahwa sesuai regulasi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan ini dikenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan. Selama ini, PT Pelindo telah berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, termasuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bengkulu.

Namun, Sumardi menegaskan bahwa meski Pelindo telah berkontribusi, tanggung jawab pengerukan tetap berada di tangan Kemenhub RI.

BACA JUGA:Guru Honorer di Provinsi Bengkulu Masih Terlilit Tunggakan Insentif, Pemprov Janji Segera Bayar

BACA JUGA:Warung Pengecer LPG Harus Jadi Sub Pangkalan

Menurut Sumardi, pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai bukanlah proyek kecil. Biaya yang dibutuhkan diperkirakan melebihi Rp 100 miliar. Jika seluruh biaya dibebankan kepada pengguna jasa pelabuhan, itu akan menjadi beban berat bagi dunia usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan