Warung Pengecer LPG Harus Jadi Sub Pangkalan

Warung Pengecer LPG Harus Jadi Sub Pangkalan-Istimewa-
RADAR BENGKULU - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah Provinsi Bengkulu meningkatkan kepada warung kelontong atau pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi, tetap bisa menjual Gas Melon dengan catatan menjadi Sub Pangkalan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari, Rabu, 5 Februari 2025.
"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan agar gas melon tetap bisa dijual para pengecer," ungkap Rozani.
Tentunya, lanjut Rozani, instruksi tersebut ditindaklanjuti dan pengecer tetap bisa menjual gas melon, dengan catatan terlebih dahulu harus mengurus agar dapat menjadi Sub Pangkalan.
"Namun dalam kepengurusan untuk menjadi Sub Pangkalan ini, secara teknis bukan kewenangan kita, melainkan Pertamina Patra Niaga. Jadi silahkan komunikasi dengan Pertamina, bagaimana kepengurusannya," kata Rozani.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mendukung RSHD Naik Status ke Tipe 'B'
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Regulasi
Menurut Rozani, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Sub Pangkalan ini dibekali aplikasi, yang salah satu tujuannya untuk mengawasi para pengecer dalam penjualan gas melon.
"Besar kemungkinan para pengecer nanti harus melaporkan berapa gas melon yang terjual. Kemudian berapa banyak tabung yang mereka miliki dan lainnya. Tapi untuk pastinya silahkan komunikasi dengan Pertamina," ujar Rozani.
Disinggung kuota gas melon untuk tiap Sub Pangkalan, Rozani mengaku juga belum mengetahui secara pasti. Apalagi sampai sekarang ini, kuota gas melon untuk Bengkulu saja belum diterima pihaknya.
"Kita sebenarnya sudah berkoordinasi, baik dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dirjen terkait di Kementerian ESDM. Namun kuota gas melon untuk Bengkulu belum kita terima," beber Rozani.
Lebih lanjut Rozani mengemukakan, terkait kondisi gas melon di tengah-tengah masyarakat, tidak bisa dipungkiri pada beberapa daerah mengeluhkan ketersediaannya.
"Kita menduga kondisi ini sampai terjadi, penyebabnya karena pengecer tidak boleh lagi menjual gas melon. Kebijakan itu akhirnya menciptakan panic buying, sehingga akhirnya gas melon susah didapat," singkat Rozani.