Ini Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

Ini Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta-ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Sejumlah golongan pegawai bebas pajak penghasilan (PPh) jika gaji kamu di bawah Rp 10 juta. 

Seperti dikutip dari laman disway.id, diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menerbitkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPH DTP), yang akan berlaku mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2026.

Melalui insentif tersebut, para pekerja yang bergerak di bidang padat karya bebas pajak.  

BACA JUGA:Ini Resep Tongseng Ayam Kaya Rempah yang Lezat

Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh

Sejumlah pegawai industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata dengan gaji tidak lebih dari Rp 10 juta berhak untuk menerima insentif dari Pemerintah.

Sementara itu, insentif ini sendiri dapat diterima oleh pekerja tetap maupun tidak tetap dalam bidang pekerjaan yang disebutkan.

Sedangkan untuk pekerja tetap, syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima insentif adalah sudah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki penghasilan yang berjumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per-bulan.

Untuk pekerja tidak tetap sendiri, insentif dapat diterima oleh pekerja tidak tetap dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Sektor usaha mana saja yang dapat Insentif? Awalnya, fasilitas ini ditujukan untuk empat sektor padat karya: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit & barang dari kulit yang diberi insentif sepanjang tahun.

Kini, terdapat 77 KLU sektor pariwisata yang berhak menikmati insentif ini.

Mulai dari hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata terkait juga masuk sebagai penerima insentif.

Di samping menyasar sektor usaha tertentu, juga terdapat kriteria pegawai yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan