Gaji ke-13 dan THR ASN Bakal Dihapus Tahun 2025, Ini Faktanya

Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus Pada Tahun 2025-ADEK BERRY-AFP---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -  THR dan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Negeri Sipil) saat ini heboh dibicarakan di media sosial. Pasalnya, beredar kabar bahwa THR dan gaji ke-13 bakal dihapus.

Seperti dikutip dari laman disway.id, adanya pemangkasan anggaran belanja menjadi pemicu kalangan ASN yang cemas akan nasib gaji ke-13 serta THR di tahun 2025 ini.

Walau tidak secara gamblang, namun pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi bakal ada pembahasan terkait soal gaji ke-13 serta THR.

"Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait. Yaitu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar  Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Bikrokrasi Kemenpan RB, M Averrouce .

Averrouce juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR ini sebenarnya tak hanya diperuntukkan bagi ASN. Tetapi, juga mencakup hampir seluruh aparatur negara. Mulai dari Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, penerima pensiun serta pimpinan dan anggota LNS.

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Regulasi

BACA JUGA:BPJS Membuka Lowongan Besar-besaran, Persiapkan Dokumen Anda!

Malahan, pihaknya juga mengatakan, untuk gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada dalam APBN 2025. Dimana, gaji ke-13 serta THR adalah penghasilan dari aparatur negara.

"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," lanjutnya.

Cek Fakta THR dan Gaji ke-13 ASN

Saat disinggung kembali apakah benar fakta mengenai pemotongan anggota THR dan Gaji ke-13 ASN, namun belum ada jawaban pasti terkait pernyataan tersebut.

Ia juga menegaskan jika kebijakan Presiden Prabowo untuk memangkas anggaran ini untuk efisiensi dan dampak APBN lebih yang dirasakan oleh masyarakat.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal," kata Averrouce.

"Pos-pos belanja yang dilakukan penyesuaian telah diatur ketentuannya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau dicek, tidak ada belanja pegawai," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan