Gaji ke-13 dan THR ASN Bakal Dihapus Tahun 2025, Ini Faktanya

Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus Pada Tahun 2025-ADEK BERRY-AFP---
BACA JUGA:Guru Honorer di Provinsi Bengkulu Masih Terlilit Tunggakan Insentif, Pemprov Janji Segera Bayar
BACA JUGA:Harga TBS Murah di Bengkulu Itu Lantaran Infrastruktur Banyak Rusak
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo sudah menekan kebijakan untuk memangkas anggaran Kementerian/Lembaga. Pemangkasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Inpres tersebut diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 22 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah merespon pula mengenai isu THR dan gaji ke-13 ASN akan dihapus. Airlangga menuturkan jika pihaknya memutuskan akan bertemu terlebih dahulu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas masalah tersebut.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ujar Airlangga.
Hingga saat ini, masih belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, baik konfirmasi atau membantah isu tersebut.(*)