Warga Mukomuko Robohkan Tiang Reklame Penginapan Nibung 88, Diduga jadi Sarang Maksiat

Sabtu 30 Mar 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Warga RT 8, Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko akhirnya menutup Penginapan Nibung 88 yang beralamat di Jl. Danau Nibung, RT 8, Bandar Ratu. Penginapan tersebut diduga menjadi sarang maksiat. Bahkan dugaan perbuatan mesum di penginapan itu terjadi saat bulan Ramadan.

Sesepuh RT 8 Bandar Ratu, Herlian menuturkan, penutupan penginapan Nibung 88 ini sudah disetujui oleh pemilik sekaligus pengelola bernama Bes.

Usai menemui pemilik di ruang lobi penginapan dan menyatakan desakan warga untuk menutup Penginapan Nibung 88, sejumlah warga langsung menuju reklame yang didirikan di depan penginapan.

Warga merobohkan reklame tanda penginapan Nibung 88 ditutup. Sebelum memotong tiang reklame menggunakan mesin gerinda, warga terlebih dulu meneriakkan takbir.

"Ini sudah persetujuan pemilik penginapan, Bes," ucap sesepuh RT 8 Bandar Ratu, Herlian. Kemudian ia mempersilahkan salah seorang warga memotong tiang reklame.

Namun sebelum melakukan pemotongan tiang reklame warga mengucapkan "Allahuakbar" sembari mengepalkan tangan. Dilanjutkan memotong tiang reklame Penginapan Nibung 88.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dorong Umat Muslim Bayar Zakat Fitrah

BACA JUGA:Tunggakan Pembayaran Listrik Mencapai 1 M, PLN Ancam Putuskan Meteran

Diketahui, sebelum melakukan pemotongan tiang reklame penginapan, warga sudah lebih dulu melakukan rapat. Prihal membahas persiapan keberadaan penginapan tersebut yang sudah meresahkan warga.

Ketua RT 8 Danau Nibung, Peri Irawan mengatakan, dalam rapat seluruh warga sepakat untuk menutup penginapan tersebut. Pemilik rumah juga mengaku kaget saat mengetahui di rumahnya yang ia kontrakan kepada seorang ASN Pemkab Mukomuko didatangi Satpol-PP dan menangkap pria dan wanita bukan muhrim diduga sedang berbuat zina.

"Pemilik rumah itu Pak Rusli Ruslan, tinggal di Palembang. Sudah beri kuasa kepada Ketua RT untuk mengambil kunci rumah dan menutup rumah miliknya," ujar Peri.

Peri mengungkapkan, mustahil pengelola penginapan tidak mengetahui perbuatan para tamu di penginapan Nibung 88. Satpol-PP mendapati adanya dugaan perbuatan perzinaan di penginapan tersebut bukan sekali. Tapi sudah berulang.

"Saya sudah undang pihak yang mengontrak. Pemilik minta rumahnya dikosongkan. Kebetulan kontraknya sudah habis sejak Februari 2024 lalu," papar Peri.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Bagikan Sembako untuk Masyarakat Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Pria Sangat Tidak Dianjurkan Konsumsi Kentang Goreng

Kategori :