Pelaku UMKM yang Mau Berjualan di Kawasan Belungguk Point Diminta Lengkapi Izin-izinnya

Rancangan Belungguk Point Bengkulu Sudah Dishare--
RADAR BENGKULU – Pembangunan kawasan Belungguk Point di Jalan S.Parman yang akan dijadikan pusat kegiatan masyarakat, tempat kreativitas anak-anak muda, pelaku seni dan pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu mengimbau pelaku UMKM mengurus semua izin-izin yang diperlukan. Sebab tidak semua pelaku UMKM bisa menempati kawasan tersebut. Harus punya izin. Bila tidak mempunyai izin, tak boleh.
Ini disampaikan langsung Kadis Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Drs. Edyson saat diwawancarai.
“Untuk pengembangan UMKM di Jl S. Parman yang akan dijadikan Malioboronya Bengkulu itu, nanti para pelaku UMKM betul-betul kita atur di lokasi Car Free Day itu. Kita imbau juga UMKM yang ingin jualan di sana mulailah dari sekarang. Lengkapi izin-izinnya,” ujar Edyson.
Edyson mengatakan, semua UMKM akan dipusatkan di Jalan S.Parman dan tidak menyebar kemana-mana. Saat ini Edyson sedang mencoba melakukan pembinaan.
BACA JUGA:Walikota Pasang 226 Lampu Bertegangan 220 Watt di Sepanjang Pantai Panjang
BACA JUGA:IRT jadi Korban Tabrak Lari, Dinsos Cepat Tanggap Berikan Bantuan
“Sekarang sedang dalam tahap pembinaan. Kita juga ada kerjasama dengan BI soal UMKM yang bisa masuk ke sana. Yakni, UMKM yang izin-izinnya sudah lengkap. Misalnya sudah punya label halalnya dan terdaftar di BPOM, sehingga aman dan higienis,” jelas Edyson.
Hingga saat ini, Dinas Koperasi sudah mempunyai data sebanyak 45 ribu UMKM yang ada di Kota Bengkulu.
“Nanti kita lihat, kita seleksi yang mau jualan disana. Jangan sampai nanti sama seperti pasar tumpah. Jadi, harus diatur agar tertata betul. Nggak semrawut,” demikian Edyson.
Izin yang perlu dimiliki oleh UMKM yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sertifikasi Halal, Sertifikasi BPOM dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menunjukkan perusahaan terdaftar di instansi pemerintah terkait.