Mengenang Kronologi dan Modus Korupsi Pengadaan Pesawat
Mengenang Kronologi dan Modus Korupsi Pengadaan Pesawat-poto ilustrasi-
radarbengkulu - Kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini mencakup beberapa periode dan melibatkan berbagai jenis pesawat.
Kronologi dan Modus Korupsi
Kasus ini berpusat pada pengadaan dan sewa-menyewa pesawat pada masa kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dari tahun 2005 hingga 2014. Modus operandi utamanya adalah suap-menyuap.
BACA JUGA:Ini Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Negara Indonesia
Pengadaan Pesawat Airbus A330-300: Emirsyah Satar menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan manufaktur mesin pesawat, untuk pembelian mesin pesawat Airbus A330-300. Suap ini disalurkan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600: Emirsyah Satar juga terbukti menerima suap dari pihak-pihak terkait pengadaan pesawat Bombardier dan ATR. Suap ini diterima melalui Soetikno Soedarjo, yang bertindak sebagai perantara suap dari pabrikan pesawat dan lessor.
Selain itu, kasus ini juga diperluas ke dalam penyimpangan pengadaan pesawat Airbus A320, Airbus A330, Airbus A350, dan Boeing 777-300ER, serta mesin pesawat dari Rolls-Royce.
Pelaku dan Hukuman
Beberapa nama yang terjerat dalam kasus ini dan telah divonis bersalah adalah: