Oh Ternyata, Ini Jadi Hambatan Pembangunan PLTP Hululais, Pemerintah Provinsi Bengkulu Carikan Solusinya

Foto bersama usai audiensi Project Manager PGE Hululais terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 -windi-

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, menggelar audiensi bersama Project Manager PGE Hululais terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 yang terhenti sejak 2020. 

Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian No.54 Tahun 2012 mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

Gubernur Rohidin menekankan pentingnya kelanjutan investasi PGE Hululais Lebong, Soal kendala terkait instalasi pembangkit yang terikat regulasi TKDN. Upaya koordinasi dan roadshow dengan pemerintah pusat, termasuk pertemuan dengan Presiden, telah dilakukan untuk mengatasi kesulitan investasi yang dihadapi.

BACA JUGA:Refleksi dan Apresiasi Merdeka Belajar, Langkah Positif Dalam Dunia Pendidikan

"Bahkan kedatangan pak presiden ke Bengkulu, kita sampaikan kendala yang ada, karena ditingkat investor kesulitan untuk mematuhi TKDN," kata dia. 

 

Setelah audiensi, Gubernur Rohidin dan pihak terkait berencana berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK untuk mencari solusi terkait regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012. Edy Sudarmadi, Project Manager PGE Hululais, menyoroti hambatan utama proyek, yakni aturan TKDN sebesar 30 persen yang dinilai sulit dipenuhi, khususnya untuk instalasi pembangkit listrik.

 

"Kami (akan) konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, Korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada," kata gubernur Rohidin. 

 

Sementara itu, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi memaparkan, kendala terbesar mandeknya proyek Percepatan Pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong sejak 2020. Lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30 persen.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, BPD se-Kabupaten Bengkulu Utara Ikuti Pelatihan

"Pembangunan ini terkendala aturan dari Permenperin No.54 Tahun 2012 terkait dengan TKDN proyek proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di situ memang agak sulit kami di industri untuk angka threshold, aturan TKDN itu 30 persen tersebut. Misal begini, untuk aturan TKDN kontraknya 100 maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri," papar Edy.

 

Komponen yang kesulitan dalam pemenuhan TKDN disebut Edy yakni untuk instalasi atau mesin pembangkit listriknya, karena komponen tersebut tidak ada yang diproduksi dalam negeri untuk kapasitas 2x55 MW (megawatt). 

"Sehingga mau tidak mau harus impor. Kalau impor terhambat aturan TKDN tersebut," imbuhnya. 

BACA JUGA:Diduga Ini Penyebab Kebakaran di Pasar Giri Kencana Ketahun

Edy menyebut, jika tidak ada kendala PLTP di Hululais dapat beroperasi di tahun 2025,namun jika masih terkendala maka dapat lebih lama lagi. Terlebih infrastruktur sumur uap telah siap 2x55 megawatt dan tinggal pengadaan istalansi pembangkit listriknya saja. 

 

"Kami sudah ngebor dan sudah siap untuk uap 110 Megawatt itu sudah siap, tinggal membangun pembangkit dan nanti sudah bisa masuk ke jaringan. Paling tidak project ini bisa jalan dan bermanfaat bagi daerah, karena inikan energi panas bumi," demikian Edy.  (wij) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan