Benarkah Balik Nama Mobil Seken Langsung Dapat BPKB Elektronik? Begini Penjelasan dari Ahlinya
Benarkah Balik Nama Mobil Seken Langsung Dapat BPKB Elektronik?-Ist-
RADAR BENGKULU - Korlantas Polri telah meluncurkan BPKB elektronik atau e-BPKB. e-BPKB ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti proses administrasi yang lebih efisien dan bisa terhubung ke smartphone.
Dengan demikian, proses pendaftaran dan identifikasi mobil baru dapat dilakukan melalui BPKB elektronik.
Namun, apakah hal ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan seken yang langsung menangani proses balik nama dan kemudian menerima BPKB Elektronik?
Melansir dari sumber kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyatakan bahwa proses penyerahan nama kendaraan seken belum akan menerima e-BPKB.
"BPKB elektronik saat ini hanya digunakan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih," ucap Prianggo beberapa waktu lalu.
Prianggo menyatakan bahwa penerapan layanan BPKB elektronik ini berlaku di seluruh Indonesia, terutama di tingkat Ditlantas.
BPKB elektronik memiliki beberapa perbedaan dibandingkan BPKB konvensional, salah satunya adalah adanya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang dapat menyimpan informasi dan berinteraksi dengan perangkat pembaca (reader) menggunakan gelombang radio.
Selain itu, BPKB elektronik secara fisik terlihat lebih slim, mirip dengan buku paspor.
BACA JUGA:Toyota meluncurkan mobil Rally Design dengan harga Rp 1,3 miliar
Keberadaan e-BPKB tidak memaksa pemilik BPKB konvensional untuk berpindah ke model elektronik, karena keduanya tetap diakui secara resmi.
Benarkah Balik Nama Mobil Seken Langsung Dapat BPKB Elektronik? Begini Penjelasan dari Ahlinya
Korlantas Polri telah meluncurkan BPKB elektronik atau e-BPKB. e-BPKB ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti proses administrasi yang lebih efisien dan bisa terhubung ke smartphone.
Dengan demikian, proses pendaftaran dan identifikasi mobil baru dapat dilakukan melalui BPKB elektronik.