Kejari Sita Rumah, Kuari dan Kebun Sawit Milik Murman Efendi

Kejari pasang plang penyitaan aset milik mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi SE--
RADAR BENGKULU, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu (18/6) menyita rumah milik mantan Bupati Seluma, H. Murman Efendi SE yang berada di kawasan jalan Istana Perkembangan Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan.
Tidak hanya itu, dihari yang sama, Kejari juga menyita kuari dan kebun sawit milik mantan Bupati Periode 2005-2010 tersebut yang berada di areal Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.
" Penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan dalam kasus pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma berupa rumah pribadi dengan luasan 4 sertifikat, kuari dan kebun sawit dengan 19 sertifikat," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, dikonfirmasi RADAR BENGKULU, Rabu (18/6)
Proses penyitaan aset pribadi milik Murman Efendi dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, Kasi Pidum, Alman Noveri, SH MH, Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH.dan disaksikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Camat, Lurah dan juga Kepala Desa.
BACA JUGA:Kematian TBC Tinggi, Menkes: Pentingnya Deteksi Dini dan Pengobatan Tuntas
BACA JUGA:Dua Bos Tambang Akui Setor Rp 2 Miliar ke Rohidin
Dalam proses penyitaan juga diberikan pengawalan ketat dari anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
Untuk diketahui, mantan Bupati Seluma, H. Murman Efendi SE sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersamaan dengan 7 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009,2010 dan tahun 2011.
Ketujuh orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka yakni MT (Mantan Sekda Seluma), SD (Mantan Sekda Seluma), YF (Mantan Kabag Tapem), TY (Mantan Kabag Tapem), AZ (Mantan Bendahara Pembantu), ES (Mantan Kasubag Tapem) dan YA (Mantan Kepala BPN Seluma).
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.