Seragam Sekolah Jangan Jadi Beban, Disdikbud Bengkulu Larang Pungutan

Seragam Sekolah Jangan Jadi Beban, Disdikbud Bengkulu Larang Pungutan--
RADAR BENGKULU – Awal tahun ajaran baru kerap jadi momen yang menyenangkan bagi siswa, terutama yang baru memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun bagi sebagian orangtua, masa ini juga bisa menjadi sumber stres. Salah satu pemicunya adalah urusan pembuatan seragam sekolah yang tidak jarang dikaitkan dengan pungutan tersembunyi dari pihak sekolah.
Mengantisipasi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, S.E., M.M, menegaskan dengan lantang bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada orang tua siswa terkait pengadaan seragam sekolah. Penegasan ini disampaikan langsung saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025), menjelang penerimaan siswa baru.
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Bengkulu, baik tingkat SMA, SMK, maupun SLB, bahwa pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang gratifikasi. Tidak boleh ada pungutan yang dibebankan kepada orang tua melalui komite sekolah atau mekanisme lainnya,” ujar Rainer.
BACA JUGA:KSP Sidak Langsung Program Makan Bergizi di Bengkulu
BACA JUGA:Kematian TBC Tinggi, Menkes: Pentingnya Deteksi Dini dan Pengobatan Tuntas
Menurut Rainer, selama ini pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya wali murid, terkait dugaan pungutan yang dibungkus dalam kewajiban membeli seragam sekolah di satu tempat tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua mengeluh karena harus membeli paket seragam dengan harga yang dinilai tidak wajar.
“Kami memahami betul kondisi masyarakat. Jangan sampai seragam sekolah yang seharusnya menjadi identitas dan kebanggaan justru berubah menjadi beban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah, sekolah hanya boleh memberikan model, warna, dan ketentuan teknis seragam, namun pembelian sepenuhnya menjadi urusan orang tua atau wali siswa.
“Silahkan orang tua beli sendiri seragam anaknya di mana pun, sesuai kemampuan masing-masing. Sekolah tidak boleh mengarahkan ke toko atau penyedia tertentu,” tegasnya.
Rainer tidak menampik bahwa masih ada sekolah yang “nakal” dan diam-diam melakukan pungutan dengan dalih kerapihan dan keseragaman siswa. Pihak sekolah kadang berdalih bahwa pengadaan seragam secara kolektif bertujuan agar siswa terlihat rapi dan tidak berbeda-beda. Namun, bagi Disdikbud, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.
BACA JUGA:Gubernur Aceh Terima Kasih ke Prabowo Usai 4 Pulau yang Sempat Sengketa Masuk ke Aceh
BACA JUGA:13 Perusahaan Sawit Diduga Serobot Hutan Bengkulu, Negara Diminta Tegakkan Hukum
“Kami sudah berulang kali mengingatkan, jika ada kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan untuk seragam, kami tidak segan memberikan sanksi tegas. Karena itu jelas melanggar aturan dan bisa mengarah pada gratifikasi,” tegas Rainer.
Ia menyebutkan bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk pengadaan seragam, berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam dunia pendidikan.