Program Sekolah Gratis, Pemprov Bengkulu Harus Siapkan Rp 297 Miliar
Program Sekolah Gratis, Pemprov Bengkulu Harus Siapkan Rp 297 Miliar--
RADAR BENGKULU — Kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri jenjang SMA/SMK/SLB menuai polemik. Meskipun kebijakan ini bertujuan mulia untuk menciptakan pendidikan bebas biaya, namun di lapangan, sekolah-sekolah justru menghadapi kekhawatiran serius mengenai kelangsungan operasional mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Komite Sekolah, Kamis (19/6/2025), Ketua Forum Komite Sekolah Bengkulu, Tarmizi Gumai, membeberkan angka yang cukup mencengangkan. Untuk menjalankan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh, Pemprov Bengkulu harus menyediakan dana sekitar Rp 297 miliar per tahun dari APBD.
“Dana BOS dari pemerintah pusat hanya mencukupi sekitar Rp1,5 juta per siswa SMA dan Rp 1,6 juta per siswa SMK per tahun. Padahal berdasarkan kajian Kemendikbudristek, kebutuhan ideal biaya pendidikan mencapai Rp 5 juta per siswa. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp 3,5 juta per siswa yang belum tertutupi,” papar Tarmizi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Matangkan RPJMD 2025-2029, Fokus Infrastruktur Jalan dan Layanan Kesehatan
BACA JUGA:Usai Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kejati Geledah Kantor BPN Bengkulu Terkait Kasus Mega Mall
Selama ini, paparnya, kekurangan dana operasional pendidikan di Bengkulu ditutupi melalui sumbangan komite sekolah, yang disepakati bersama orang tua siswa. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan. Seperti pembayaran guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), biaya ekstrakurikuler. Maka kedepannya Komite dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersepakat mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS sembari menunggu anggaran dari pemerintah provinsi.
"Jadi, tadi kita sepakat Komite boleh mengambil langkah atau kata lain meminta iuran menunggu anggaran dari APBD. Dana BOS yang sejatinya merupakan dana bantuan dengan dana terbatas, tidak bisa membiayai uang untuk honorer Kepala sekolah, kemudian honor wakil kepala sekolah, Guru, penjaga," jelasnya.
Namun sejak diterbitkannya kebijakan larangan pungutan, sekolah dilarang meminta iuran apa pun kepada wali murid, meskipun bersifat sukarela. Akibatnya, sejumlah sekolah mulai kelabakan karena tidak lagi memiliki dana tambahan untuk mendanai kegiatan penunjang pendidikan.
“Kami tidak menolak larangan pungutan. Kami sangat mendukung program pak gubernur sekolah gratis. Tapi, kebijakan seperti ini perlu diiringi kesiapan anggaran dari pemerintah daerah,” tegas Tarmizi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan akademisi sekaligus tokoh pendidikan Bengkulu, Prof. Sudarwan. Ia menilai bahwa larangan pungutan tanpa dukungan fiskal justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan.
“Selama ini tidak ada keberatan dari orang tua karena konsepnya adalah subsidi silang. Yang mampu membantu yang kurang mampu. Tapi kalau pungutan dilarang, sementara dana pengganti dari pemerintah belum ada, maka sekolah bisa lumpuh,” ujarnya.
Menanggapi kegelisahan itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menekankan perlunya sikap realistis dalam mengeksekusi kebijakan. Ia menyebut bahwa idealisme pendidikan gratis harus tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Selama APBD belum mampu menutup semua kebutuhan sekolah, kami menyarankan agar tetap ada ruang untuk sumbangan sukarela dari orang tua murid. Tapi harus benar-benar sukarela, tidak memberatkan, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan,” ujar Usin.