Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Partisipasi masyarakat berperan penting dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi layanan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam mendukung hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan di Subang, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menjelaskan tata kelola pelayanan publik saat ini telah mengalami pergeseran paradigma. Layanan yang dulunya berorientasi pada prosedur, sekarang menjadi layanan berorientasi pada manusia.
"Layanan yang berorientasi pada manusia harus dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga pelibatan partisipasi aktif masyarakat penting untuk dilakukan dalam mendukung perbaikan pelayanan publik," ungkap Otok saat membuka kegiatan.
BACA JUGA:Mendikdasmen Paparkan Tujuh Program Prioritas Pendidikan di Konsolidasi Nasional 2025
Lebih lanjut dijelaskan, pelayanan publik saat ini tidak hanya terkait urusan administrasi, tetapi juga tentang kehadiran negara yang dirasakan oleh masyarakat dalam menciptakan pelayanan yang inklusif dan berkelanjutan. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan sistem pengukuran program kinerja pemerintah yang tidak hanya kuantitatif, tetapi juga kualitatif dan empatik.
Deputi Otok mengungkapkan Kementerian PANRB juga mendorong instansi pemerintah untuk membangun penguatan transformasi pelayanan publik, yakni dengan melihat, memahami, dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung agar dapat memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini ditujukan untuk memastikan layanan publik dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Forum Konsultasi Publik (FKP) menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaring partisipasi aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan kebijakan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan manusia," lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna juga menilai FKP sebagai sarana konsolidasi yang penting untuk perbaikan pelayanan publik ke depan. Menurutnya, diskusi melalui forum ini dapat mengakomodir keluhan dan membuat pejabat publik lebih memahami layanan yang dibutuhkan masyarakat.