Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Melebar, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan Termasuk Eks Pejabat BPN Kota

Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Melebar-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern) Bengkulu terus bergulir panas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru, Selasa malam (17/6/2025). Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi enam orang dalam kasus yang menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan wali kota dan pimpinan perusahaan swasta.

 

Tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HR, Direktur Utama PT Tigadi Lestari; SB, Komisaris perusahaan yang sama; serta CDP, mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam proses alih kelola dan peralihan hak atas tanah kawasan Mega Mall dan PTM, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:KSP Nilai Bengkulu Luar Biasa dalam Pemanfaatan Lahan Pertanian

Ketiga tersangka diperiksa secara maraton sejak siang hingga malam sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka. “Mereka kami tetapkan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses melawan hukum terkait pengelolaan Mega Mall,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Selasa malam.

 

Menurut Danang, HR dan SB merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT Tigadi Lestari yang telah lebih dulu disasar dalam perkara ini. Sementara CDP diduga membantu proses peralihan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama swasta. 

 

"Meski perannya berbeda, mereka bertiga sama-sama melakukan tindakan yang berujung pada kerugian keuangan daerah," tegas Danang.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. HR dan SB dititipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, sementara CDP ditahan di Lapas Bengkulu Utara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Kasus ini mencuat dari proses alih status lahan milik Pemkot Bengkulu di kawasan Jalan Suprapto yang kini berdiri Mega Mall dan PTM. Pada 2004, lahan tersebut dialihkan dari HPL menjadi SHGB, kemudian dipecah menjadi dua bagian—satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk PTM. Belakangan, SHGB tersebut dijadikan agunan kredit oleh pengelola ke beberapa bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan